TUGAS MAKALAH FALSAFAH AL-QUR’AN
FALSAFAH AL-QUR’AN SEBAGAI ILMU
OLEH KELOMPOK II:
ARLAN
30300113056
PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDIN, FILSAFAT,
DAN POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
ALAUDDIN MAKASSAR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-Qur’an adalah mukjizat Islam
yang abadi dimana semakin maju ilmu pengetahuan, semakin tampak validitas
kemukjizatannya[1].
Al-Qur’an juga merupakan kitab yang memancar darinya aneka ilmu keislaman,
karena kitab suci al-Qur’an mendorong untuk melakukan pengamatan dan penelitian[2].
Di samping itu, al-Qur’an sendiri
merupakan sumber kebenaran dan berkat,
tidak hanya bagi mereka yan bersibuk dengan mempelajari dan membacanya,
tetapi juga bagi dunia dan sejarahnya[3].
Posisi al-Qur’an sebagai sumber kebenaran tersebut dapat disaksikan dengan
penemuan-penemuan atau fakta-fakta tertentu yang ternyata al-Qur’an sudah lama
merupakan persoalan tersebut yang didukung dengan kemajuan teknologi.
Otensitas al-Qur’an sebagai
wahyu Ilahi tidak mungkin terbantahkan lagi. Selain telah menyuguhkan berbagai
dinamika, mulai ilmu pengetahuan sampai pada gerakan-gerakan sosial
kemasyarakatan, sementara la-Qur’an pada sisi religius merupakan pesan Ilahi
sebagai petunjuk (hudan) bagi umat manusia. Pada dimensi ini, al-Qur’an
diposisikan sebagai landasan dan sentral dari gerak hidup manusia agar tidak
tergelincir dan jauh dari jalan Tuhannya.
Di samping itu, seiring dengan
berjalannya waktu, belakangan al-Qur’an sering dikaitkan dengan ilmu filsafat
sehingga lahirlah filsafat Islam, yang mencoba menghubungkan ilmu filsafat umum
dengan filsafat Islam. Meskipun memang sudah banyak cendekiawan Muslim yang
melahirkan ilmu semacam dengan filsafat. Namun, dalam al-Qur’an sendiri tidak
ditemukan kata filsafat atau falsafah, tetapi pemahaman tentang filsafat
dikaitkan dengan ayat-ayat yang mengandun kata al-hikmah. Selanjutnya dipahami
pula bahwa filsafat atau falsafah telah ada dalam al-Qur’an, bahkan dengan
pemahaman tersebut bahwa falsafah dalam al-Qur’an dalam melahirkan suatu ilmu.
Selanjutnya persoalan tersebut akan dibahas dalam makalah ini dengan judul
“Falsafah al-Qur’an sebagai Ilmu”
B. Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi rumusan
masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud
dengan falsafah al-Qur’an?
2. Bagaimana
falsafah al-Qur’an sebagai suatu ilmu?
C. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan
penulisan dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk
mengetahui pengertian falsafah al-Qur’an.
2. Untuk
mengetahui falsafah al-Qur’an sebagai suatu ilmu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Falsafah al-Qur’an
Kata falsafah merupakan kata
bahasa Arab yang diserap dari bahasa Yunani.[4]
Kata tersebut yakni philosophia dan philosophos. Philo berarti cinta (loving),
sedangkan Sophia atau sophos berarti pengetahuan atau kebijaksanaan (wisdom,
hikmah).[5]
Jadi filsafat secara sederhana berarti cinta pada pengetahuan atau
kebijaksanaan. Pengertaian cinta yang dimaksudkan di sini adalah dalam arti
yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan dengan rasa keinginan itulah ia berusaha
mencapai atau mendalami hal yang diinginkan. Demikian yang dimaksudkan juga
dengan pengetahuan, yaitu tahu dengan mendalam sampai ke dasar segala dasar.[6]
Kata dalam bahasa Yunani
tersebut diserap ke dalam bahasa Arab menjadi falsafa. Hal ini sesuai dengan
tabiat susunan kata-kata Arab dengan pola fa’lala, fa’lalah, dan fi’lal. Karena
itu, kata benda dari kata kerja falsafah seharusnya falsafah atau filsfat. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata falsafah diartikan sebagai anggapan, gagasan,
dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat,
pandangan hidup.[7]
Dalam al-Qur’an sendiri kata
falsafah tidak ditemukan secara jelas, hanya saja pemaknaan kata falsafah
diartikan sebagai al-hikmah.[8]
Hikmah adalah perkara tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui
alat-alatnya tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya. Pemaknaan kata
falsafah sebagai al-hikmah tersebut didasarkan atas firman Allah SWT. dalam
ayat berikut.
ÎA÷sã spyJò6Åsø9$# `tB âä!$t±o 4 `tBur |N÷sã spyJò6Åsø9$# ôs)sù uÎAré& #Zöyz #ZÏW2 3 $tBur ã2¤t HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇËÏÒÈ
Terjemahnya:
Dia memberikan hikmah kepada
siapa yang dikehendaki. Barang siapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah
diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran,
kecuali orang yang mempunyai akal sehat[9]
(QS. al-Baqarah/2: 269)
Asal makna kata-kata hikmah
adalah tali kendaliuntuk kuda untuk mengekang kenakalannya. Dari arti ini, maka
diambillah kata-kata hikmah dalam arti pengetahuan atau kebijaksanaan karena
hikmah ini menghalang-halangi orang yang mempunyainya dari perbuatan-perbuatan
yang rendah.[10]
Al-Qur’ān sendiri berasal dari kata (قرأ
– يقرأ - قرآنا) yang berarti
membaca,[11]
mengumpulkan atau menghimpun,[12]
jika ditinjau dari perspektif bahasa. Al-Qur’an adalah kitab yang berbahasa
Arab yang di wahyukan Allah kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengeluarkan umat
manusia dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya yang membawa kepada jalan yang
lurus (al-Shirāt}
al-Mustaqīm).
Menurut istilah al-Qur’an adalah kalam Allah yang tiada tandingnya (mu’jizat),
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., penutup para Nabi dan Rasul dengan
perantaraan Malaikat Jibril as., ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan
kepada kita secara mutawatir (oleh banyak orang) yang membacanya bernilai ibadah,
dimulai dari surah al-Fātih}an
dan diakhiri dengan surah al-Nās.[13]
Jadi yang dimaksud dengan
falsafah al-Qur’an adalah pengkajian
atau penyelidikan mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya,
dengan menggunakan pemikiran atau akal budi yang bersifat Qur’ani atau berdasar
pada ayat-ayat al-Qur’an.
B. Falsafah
al-Qur’an sebagai Ilmu
Pada dasarnya lahirnya falsafah
diwarnai dengan pertanyaan yang begitu banyak. Di antara pertanyaan-pertanyaan
tersebut misalnya dari apakah benda pada umumnya tersusun? Bagaimana sesuatu
benda bisa berubah menjadi lainnya, seperti perubahan oksigen dan hidrogen
menjadi air, dan roti dan daging menjadi badan manusia dan hewan?[14]
Dan pertanyaan-pertanyaan lain yang tidak termasuk dalam salah satu ilmu nyata
(biasa) dan metode-metode ilmu itu pun tidak berguna bagi perkara-perkara yang
ditanyakan itu. Persoalan-persoalan tersebut ilmu fisika model tertentu, dan
dari sini kita meningkat pada ilmu yang lebih umum ialah ilmu metafisika yang
membahas tentang wujud pada umumnya, sebab wujud, tentang sifat dzat yang
mengadakan. Dan dari sini kita bisa menjawab pertanyaan apakah alam semesta ini
wujud dengan sendirinya ataukah ia mempunyai sebab yang tidak nampak? Sehingga
perkara ini akan melahirkan suatu kajian dan mendapatkan suatu ilmu.
Di samping itu, sebagai cabang
ilmu khusus yang berfokus pada hakikat falsafah berdasarkan konsep ajaran
al-Qur’an, yakni menjadikan al-Qur’an sebagai sumber ontology, epistemology,
dan aksiologi, juga mengacu pada aspek realitas dan fakta pengetahuan lainnya.[15]
Falsafah al-Qur’an juga menjadikan metode filsafat sebagai sumber metodologis
semacam rasionalis, empirisme, kritisisme.[16]
Metode ini didasari dengan nilai falsafah yang dapat dikembangkan melalui
kajian filsafat Qur’an dan dapat memberikan sebuah corak dan metode yang bisa
dipakai dalam pengembangan filsafat Qur’an itu sendiri.
Perlu diaris bawahi selanjutnya
adalah dalam al-Qur’an tidak ditemukan kata filsafat atau falsafah secara
jelas. Namun, dapat dipahami bahwa banyak ayat-ayat al-Qur’an yang
mengindikasikan manusia untuk berfilsafat. Ayat-ayat tersebut mengandung
kata-kata yang menggambarkan kegiatan berpikir, yaitu عقل yang mengandung arti mengerti, memahami, dan berpikir. نظر yang mengandung arti berpikir
dan merenungkan atau menalar, تدبر mengandung arti merenungkan, تفكر yang berarti berpikir, فقِه yang berarti mengerti dan paham, dll.[17]
Jadi jelaslah bahwa kata-kata
yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an mengindikasikan manusia untuk
berpikir. Jika filsafat dikatakan berpikir secara radikal, bahkan sampai ke
dasar segala dasar, maka pengertian ini sejalan dengan kandungan isi al-Qur’an
yang mendorong pemeluknya untuk berpikir secara mendalam tentang segala sesuatu
sehingga ia sampai ke dasar segala dasar, yakni, Pencipta alam semesta. Sebab
pada kenyataan lain adalan al-Qur’an sebagai hudan bagi umat manusia tidak ada
sesuatu yang dialpaka, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. berikut.
.... äóÓx« `ÏB É=»tGÅ3ø9$# Îû &$uZôÛ§sù$¨B....
Terjemahnya:
Tidak
ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab[18]
(QS.
al-An’am/6: 38)
Sebagian mufassir manfasirkan kitab
itu dengan Lauh Mahfuz yang berarti bahwa nasib semua makhluk itu sudah
dituliskan (ditetapkan) dalam Lauh Mahfuz. Dan ada pula yang menafsirkannya
dengan arti dalam al-Qur’an itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma,
hukum-hukum, hikmah-hikmah, dan tuntunan untuk kebahagiaan di dunia dan
akhirat.[19]
Atau misalnya firman Allah SWT.
dalam ayat berikut.
…|äóÓx«@ä3Ïj9 $YZ»uö;Ï? È =»tGÅ3ø9$#øn=tã$uZø9¨tRur & …
Terjemahnya:
Dan kami
turunkan kitab (al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu[20] (QS. an-Nahl/16: 89)
Dari dua ayat tersebut di atas
dapat dipahami bahwa al-Qur’an sebagai hudan bagi seluruh umat manusia di
dalamnya terkandung berbagai macam perkara mulai dari pokok-pokok agama,
norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah, tuntunan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat, maupun berbagai ragam ilmu, mulai dari alam semesta, hingga sampai
pada sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Hanya ilmu-ilmu tersebut akan
terlihat apabila manusianya menggunakan potensi yang telah Tuhan anugrahkan
kepadanya yaitu akal untuk memikirkan dan mempelajari semua itu, sehingga suatu
ilmu itu bisa wujud sebagai sebab dari Sang Khaliq.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata falsafah merupakan kata
bahasa Arab yang diserap dari bahasa Yunani. Kata tersebut yakni philosophia
dan philosophos. Philo berarti cinta (loving), sedangkan Sophia atau sophos
berarti pengetahuan atau kebijaksanaan (wisdom, hikmah). Jadi filsafat secara
sederhana berarti cinta pada pengetahuan atau kebijaksanaan. Selanjutnya kata
falsafah dalam bahasa Qur’an disebut sebagai al-hikmah dengan dasar pengertian
adalah QS. al-Baqarah/2:269. Sementara yang dimaksud dengan falsafah al-Qur’an
adalah pengkajian atau penyelidikan
mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, dengan menggunakan
pemikiran atau akal budi yang bersifat Qur’ani atau berdasar pada ayat-ayat
al-Qur’an.
Falsafah al-Qur’an sebagai ilmu
dapat dipahami bahwa al-Qur’an sebagai hudan bagi seluruh umat manusia
menjelaskan segala sesuatu tidak ada yang terlupakan mulai dari pokok-pokok
agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah, hingga sampai pada berbagai ragam
ilmu.
B. Saran
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan, terutama dalam persoalan data atau referensi. Dalam makalah ini,
referensi yang penulis temukan jumlahnya minim, sehingga informasih mengenai
pokok bahasan tidak secara tuntas dibahas. Olehnya itu, jika dikemudian hari
terdapat pembuatan makalah atau semacamnya dengan pokok bahasan yang sama
dengan makalah ini, maka makalah ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi
awal untuk kemudian dikembangkan. Kritik dan saran pun yang sifatnya membangun
sangat dibutuhkan untuk perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
al-Karim
Al-Qaththan, Syaikh Manna’. Pengantar
Studi Ilmu Al-Qur’an. Pustaka al-Kautsar: Jakarta Timur, 2012
Shihab, M. Quraish. Kaidah
Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami
Ayat-Ayat al-Qur’an. Penerbit Lentera Hati: Tanggerang, 2013
Ayub, Mahmaud. Qur’an dan Para
Penafsirnya 1. Cet. I; Pustaka Firdaus: Jakarta, 1991
Zar, Sirajuddin. Filsafat Islam:
Filosof dan Filsafatnya. Ed. I; Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004
Bertens, K. Sejarah Filasafat
Yunani. Cet. IV; Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1984
Tim Penyusun, Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
2008
Hanafi, Ahmad. Pengantar
Filsafat Islam. Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1991
Yayasan Penyelenggara Penerjemah
al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi 1000 Do’a. Cet. VII; Bandung:
Mizan, 2015
Wello, Abd. Malik. Filsafat
Ilmu Pengetahuan Perspektif Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University
Press, 2011
Nata, Abuddin. Filsafat
Pendidikan Islam. Cet. II; Jakarta: Bina Pratama, 2005
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus
Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Cet. XIV; Surabaya: Pustaka
Progresif, 1997
Ahmad bin al-Fāris bin Zakariyā, Abu al-Husain. Mu’jam
Maqāyis al-Lugāt,
Juz 5. t.p.: Ittihād
al-Kitāb al-‘Arabā, 1423 H/ 2002 M
Al-Shābūnī, Muhammad ‘Alī. al-Tibyān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Cet.
I; t.t.: Dār al-Kutub al-Islāmiyyah,
1424 H/ 2003 M
al-Shalih, Subhi, Mabāhis fī ‘Ulūm al-Qur’ān
terj. Tim Pustaka Firdaus, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an. Cet. X;
Jakarta: t.p., 2008
[1]
Syaikh Manna’ al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an (Pustaka
al-Kautsar: Jakarta Timur, 2012), hal 3
[2] M.
Quraish Shihab, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda
Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat al-Qur’an (Penerbit Lentera Hati:
Tanggerang, 2013), hal 5
[3]
Mahmaud Ayub, Qur’an dan Para Penafsirnya 1 (Cet. I; Pustaka Firdaus:
Jakarta, 1991), hal 14.
[4]
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya (Ed. I; Cet. I;
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), hal 3
[5] K.
Bertens, Sejarah Filasafat Yunani (Cet. IV; Yogyakarta: Yayasan Kanisius,
1984), hal 13
[6]
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya (Ed. I; Cet. I;
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), hal 2-3
[7] Tim
Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, 2008), hal 403
[8] Ahmad
Hanafi, Pengantar Filsafat Islam (Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hal 3
[9]
Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi
1000 Do’a (Cet. VII; Bandung: Mizan, 2015), hal 46
[10] Ahmad
Hanafi, Pengantar Filsafat Islam (Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hal 3
[11]Ahmad
Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap (Cet. XIV;
Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), h. 1101.
[12]Abu
al-Husain Ahmad bin al-Fāris bin Zakariyā, Mu’jam Maqāyis al-Lugāt, Juz
5 (t.p.: Ittihād al-Kitāb al-‘Arabā, 1423 H/ 2002 M), h. 65.
[13]Definisi
tersebut diklaim oleh Muhammad ‘Alī al-Shābūni sebagai definisi yang telah
disepakati oleh para ulama dan Ahli Ushul. Lihat Muhammad ‘Alī al-Shābūnī, al-Tibyān
fī ‘Ulūm al-Qur’ān (Cet. I; t.t.: Dār
al-Kutub al-Islāmiyyah, 1424 H/ 2003 M), h. 8. Lihat pula Subhi
al-Shalih, Mabāh}is\ fī ‘Ulūm al-Qur’ān terj. Tim Pustaka Firdaus, Membahas
Ilmu-ilmu al-Qur’an (Cet. X; Jakarta: t.p., 2008), h. 10.
[14] Ahmad
Hanafi, Pengantar Filsafat Islam (Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), hal 5
[15] Abd.
Malik Wello, Filsafat Ilmu Pengetahuan Perspektif Islam (Cet. I;
Makassar: Alauddin University Press, 2011), h. 123
[16]
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam (Cet. II; Jakarta: Bina Pratama,
2005), h .16
[17]
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya (Ed. I; Cet. I;
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), hal 20-22
[18]
Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Termahnya Edisi
1000 Do’a, hal 133
[19]
Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Termahnya Edisi
1000 Do’a,, hal 133
[20]
Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Termahnya Edisi
1000 Do’a, hal 278
Komentar
Posting Komentar