JAWABAN LATIHAN 3.4 PELATIHAN ANTI PERUNDUNGAN (ANTI-BULLYING) DAN KEKERASAN TERHADAP MURID DI PINTAR KEMENAG
JAWABAN LATIHAN 3.4 PELATIHAN ANTI PERUNDUNGAN (ANTI-BULLYING) DAN KEKERASAN TERHADAP MURID DI PINTAR KEMENAG Berikut ini adalah jawaban dari beberapa pertanyaan dalam pelatuhan anti perundungan di Pintar Kemenag bersadarkan pengalaman menjawab soal, terima kasih! 1. 1. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto? a. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu. b. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. c. Suatu gejala sosial; tidak ada ...