JAWABAN LATIHAN 3.4 PELATIHAN ANTI PERUNDUNGAN (ANTI-BULLYING) DAN KEKERASAN TERHADAP MURID DI PINTAR KEMENAG
JAWABAN LATIHAN 3.4 PELATIHAN ANTI PERUNDUNGAN (ANTI-BULLYING) DAN KEKERASAN TERHADAP MURID DI PINTAR KEMENAG
Berikut ini adalah jawaban dari beberapa pertanyaan dalam pelatuhan anti perundungan di Pintar Kemenag bersadarkan pengalaman menjawab soal, terima kasih!
1. 1. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
a.
Peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan
resmi yang berwajib, pelanggaran
terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
b.
Himpunan petunjuk hidup
(baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika
dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
c.
Suatu gejala sosial; tidak
ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum
menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat,
dan
kebiasaan.
d.
eseluruhan norma, yang oleh
penguasa negara atau penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.
Jawabannya: D
2. 2. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak?
a. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk
anak yang masih
dalam kandungan.
b. seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk
anak yang masih
dalam kandungan.
c. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
d. Seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Jawabannya: D
3. 3. Pasal 354 Ayat
(2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka
ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
a. 9 Tahun
b. 7 tahun
c. 8 tahun
d. 10 Tahun
Jawabannya D
4. 4. Dalam pasal dan
ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
a. Pasal 45 Ayat
(1)
b. Pasal 45 Ayat (2)
c. Pasal 45 Ayat (3)
d. Pasal 45 Ayat (4)
Jawabannya: D
5. 5. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan
ayat berapa penegasan ini?
a. Pasal 1 ayat (3)
b. Pasal 1 ayat (4)
c. Pasal 1 ayat (1)
d. Pasal 1 ayat (2)
jawaban: A
6. 6. Bullying termasuk dalam
unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur
ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1)
mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan
penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan
korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?
a.
7 tahun.
b.
9 tahun
c.
10 tahun
d.
8 tahun.
jawaban: A
7. 7. Apa ancaman hukum terhadap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?
a.
Pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar
rupiah)
b.
Pidana penjara paling
lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu
miliar rupiah)
c.
Pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar
rupiah)
d.
Pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar
rupiah)
Jawabannya: C
8. 8. Pasal 354 ayat (1) KUHP
mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
a.
8 tahun.
b.
7 tahun.
c.
10 tahun
d.
9 tahun
Jawaban: A
9. 9. Apakah tujuan hukum menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
a.
Untuk mewujudkan
kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
b.
Untuk melindungi
kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam
keselamatan manusia
c.
Untuk terciptanya sebuah
ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
d.
Untuk mencapai kedamaian
hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan
Jawaban:
D
Komentar
Posting Komentar